[Berbagi Faedah] Menghadapi Corona Sesuai Kaidah Fiqih


Tanya:
Bismillah..
Ahsanallahu ilaikum..

Ustadz ada titipan pertanyaan..

Ustadz.. Apa yg dilakukan para sahabat saat dahulu trjadi wabah?
Apakah mereka pun meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid saat wabah trjadi?
Syukran barakallahu fikum



Jawab:

BELAJAR DAN MENERAPKAN KAIDAH FIKIH DALAM MENGHADAPI WABAH INI.

Di saat penularan Covid-19 semakin masif, masih ada sebagian kita yang terkesan meremehkan anjuran kesehatan, atau bahkan mengkritik fatwa-fatwa Ulama dengan sembrono.

Angka 227 orang yg positif per-18 Maret itu bukan last nominal, bisa jadi terus bertambah, jika kita tidak bersama mencegah.

Sepertinya perlu diingatkan dan diperjelas lagi beberapa poin :

1. Mencegah mudhorot (Dar-ul mafaasid) itu kaedah fikih yang sangat agung.
Anda yang sembrono atau meremehkan nasehat kesehatan (bersin dan batuk sembarangan, keluar rumah tanpa kebutuhan, tidak cuci tangan, dll..) bisa berdosa jika membuat orang lain terpapar virus ini. Sebab, "Laa dhororo walaa dhiroor". Anda tidak mengindahkan kaedah agama dan ahli kesehatan, Ittaqillah..

2. Orang yang sengaja mendatangi lokasi ramai tanpa kebutuhan, apalagi dengan niat 'menantang' masalah, kemudian tertular virus ini, maka jangan mencela kecuali dirinya sendiri. Semoga Allah lindungi kita semua dari sikap sembrono dan pongah..

3. Jangan tertipu dengan orang yang mengajak untuk 'tidak takut' corona.

- Menghindari corona itu bukan takut kepada selain Allah, tapi justru menaati perintah Allah, "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (Al-Baqoroh : 195)
- Menghindari corona adalah selaras dengan Aqidah, fikih, dan akal sehat. Tidak kontradiksi sama sekali. Anda yang tidak takut corona, silahkan masuk ke kandang singa, jangan takut.

4. Saat terjadi wabah, berlindung ke Masjid ?
viral tulisan tentang ini. Sayang sekali dalil dan istidlalnya sangat lemah.
silahkan baca : https://bekalislam.com/4124-penjelasan-hadits-tentang-berlindung-ke-masjid-ketika-wabah.html

5. Dikala kondisi semakin mengkhawatirkan, bolehkah meninggalkan sholat jum'at dan sholat berjama'ah 5 waktu ? BOLEH.

Bisa dibaca selengkapnya di : https://bekalislam.com/4109-permasalahan-fikih-terkait-corona.html

MUI juga punya fatwa terkait : https://mui.or.id/berita/27674/fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/

7. Saat ini di seluruh Arab Saudi tidak ada sholat jum'at dan jama'ah 5 waktu di masjid, hanya adzan saja. Kecuali Masjidil Harom dan Masjid Nabawi. Keputusan ini diberlakukan kemarin lusa, 17 Maret 2020, setelah Hai'ah Kibar Ulama di Saudi menggelar majelis dengan pihak-pihak terkait. Ijtihad yang muwaffaq insyaAllah, meskipun hati dan mata menangis sedih.

6. Mereka yang tidak setuju dengan ijtihad di atas berdalil bahwa tidak pernah ada contohnya masjid ditutup saat terjadi wabah.
Kata siapa ? jangan terburu-buru
- Tahun 448 H, terjadi wabah penyakit dan kekeringan di Mesir dan Andalus, sehingga masjid-masjid tutup, tidak ada yang sholat. (Imam Adz-Dzahabi. Siyar A'lam Nubala :18/311)
- Tahun 749 H, terjadi wabah tho'un, sehingga tidak ada adzan dan banyak masjid yang ditutup. (Al-Maqrizi. As-Suluk li Ma'rifati Duwal Muluk 4/88)
- Apalagi beda kasus sekarang dengan yang dulu. Dalam teks hadits pun sudah ada isyarat ke sana : "wabah yg belum pernah terjadi sebelumnya". ini menunjukkan bahwa ijtihad bisa saja berubah, sesuai dengan kondisi, lokasi, dan zaman terjadinya.

7. Terakhir, jangan lupa berdzikir dan berdo'a kepada Allah setiap waktu, agar wabah ini segera diangkat dan kita semua dilindungi olehNya. Ini jauh lebih bermanfaat daripada kita banyak berdebat, lockdown, pemerintah beginilah, begitulah, tapi ternyata keseharian kita justru jauh dari Allah..

Nasalullahas salaamah wal 'aafiyah
semoga Allah melindungi kaum muslimin dimanapun berada.

-Musa Yazid atTamimi-


**Dijawab oleh Abu Awwab
Copy paste grup Kajian&Diskusi Akhwat 2 dengan sedikit edit tata tulis
Dibimbing oleh Al Ustadz Abu Awwab hafidzahullah
Staff Pengajar Ma'had Al-Qudwah Blitar (di bawah naungan Al-Qudwah Kediri)

Comments

Popular posts from this blog